Bagi calon peserta didik yang berasal dari luar Kota Bekasi, wajib melakukan proses PENDATAAN (PINDAH RAYON) tanggal 27 Juni s.d 4 Juli 2011 pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi Jl. Lapangan Bekasi Tengah No.2.
- Syarat Pendataan (PINDAH RAYON)
a. Surat Keterangan Pindah Rayon dari Sekolah Asal
b. Surat Keterangan Pindah Rayon dari Dinas Pendidikan Kab./ Kota Asal
c. Fotocopy nilai UAN/SKHUN yang telah dilegalisir
d. Keterangan Domisili Kota Bekasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar